Kamis, 30 Desember 2010
Program PUAP Di Kepulauan Sula Terindikasi Sarat KKN
Dana Bantuan Langsung Masyarakat - Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM-PUAP) yang merupakan Bantuan dari Depertemen Pertanian kepada Kelompok Tani yang tergabung dalam 20 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) pada Tahun 2009 di Kepulauan Sula senilai Rp. 2 Milyar terindikasi sarat dengan praktek Korupsi, Kolusi dan Nopotisme (KKN) sehingga keberlangsungan program tersebut terancam gagal. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pembinaan dari Dinas Pertanian setempat terhadap para kelompok, bahkan program yang mestinya berkesinambungan sampai pada terbentuknya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang akan menjadi tumpuan para petani dalam mengembangkan usahanya itu dibagikan bak Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan terpakai habis dalam memenuhi kebutuhan konsumtif. Pasalnya, pemberian bantuan itu hanya diberikan kepada Kelompok Tani pada desa – desa yang memiliki beking di Pemda Kepulauan Sula, juga program itu disinyalir digunakan untuk menarik simpati masyarakat untuk memilih kandidat tertentu pada Pemilukada Sula yang dihelat pada Juli 2010 lalu. Bahkan dikesankan bantuan itu merupakan bantuan Bupati yang diberikan kepada para pendukungnya—ironis memang, bantuan pusat dijadikan bahan kampanye politik.
Akibatnya para penerima bantuan PUAP kebanyakan tidak menggunakan dana tersebut untuk kepentingan usaha pertanian atau peternakan, melainkan digunakan untuk kepentingan konsumtif. Naifnya lagi, sebagaian anggota kelompok yang namanya telah tercantum sebagai penerima bantuan sesuai SK Menteri Pertanian Nomor: 1192/Kpts/OT.160/3/2009.Tanggal 20 Maret 2009. hanya menggigit jari alias tidak pernah mendapat bantuan itu.
Seperti yang terjadi di Desa Tolong Kecamatan Lede, Dana BLM – PUAP itu ternyata diselewengkan oleh Ketua Kelompok, Kepala Desa Tolong dan Mantan Camat Lede. Demikian masalah penyelewengan dana alias indikasi korupsi ini disampaikan dua anggota kelompok tani asal desa Tolong, Petrus Efruan dan Banus Dagasou sebagaimana pernah dilansir sebuah media local di Maluku Utara beberapa waktu lalu. Bahwa sejak penyerahan dana bantuan senilai seratus juta rupiah oleh Bupati Kepsul di Bobong pada Desember 2009 lalu dalam bentuk cek bank, maka Ketua Kelompok Tani Liang Sia Desa Tolong, Albert Masiru, Kades Tolong, Bilsaris Dorsaya, Mantan Camat Lede, Latuconsina melakukan rekayasa untuk mencairkan dana tersebut.
“Mereka merekayasa data dengan memfoto lahan warga yang sebenarnya bukan lahan kelompok tani, untuk dimasukkan ke dinas pertanian sebagai persyaratan pencairan dana tahap pertama sebesar lima puluh juta rupiah,” kata Petrus.
Petrus menjelaskan, berdasarkan laporan ketua Kelompok dan Kepala Desa saat melakukan pertemuan dengan kelompok tani, dari dana lima puluh juta rupaiah yang telah dicairkan telah dibagi-bagi sebagai fee kepada beberapa orang diantaranya ; lima juta rupiah untuk Kadis Pertanian Kepsul, Idham Umasangaji, dua juta rupiah untuk Staf Dinas Pertanian, Edi Habibu, satu juta untuk penyuluh pendamping, Nurhaeda dan tiga juta untuk mantan camat Lede, Pak. Latuconsina.
“Sementara sisanya berapa dan dipergunakan untuk apa, kami anggota kelompok tidak tahu karena selama ini ketika kami mempertanyakan, mereka hanya bilang, ngoni pe hak tara di situ lagi, mau dana itu cair atau trada bukan ngoni pe urusan, ngoni itu macam tikus-tikus saja, dana ini katorang yang urus jadi nanti katong kase ngoni bibit saja, tara usah tanya-tanya dana itu lagi,” kata Banus menirukan penjelasan ketua kelompok dan Kades Tolong.
Sementara pencairan tahap kedua sebesar lima puluh juta rupiah juga sampai saat ini tidak ada laporan dari Ketua Kelompok tentang penggunaan dana tersebut, bahkan saaat mencairkan dana itu, bendahara kelompok yang semestinya mengurus tentang dana itu tidak pernah dilibatkan.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan dana bantuan pertanian itu, padahal kami sangat butuhkan dana itu untuk modal kerja kami, saat ini lahan milik kami cuman dibiarkan begitu saja padahal sudah musim tanam, kami mau kerja tapi tidak ada modal kerja, bibit atau alat-alat pertanian. sekarang anggota kelompok semua resah jadi mereka mengutus kami berdua untuk melaporkan masalah ini pada pihak terkait,” jelas Petrus.
Lebih jauh Petrus menjelaskan, Masalah tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Kepsul yang tembusannya juga disampaikan kepada Kejaksaan, DPRD dan Dinas Pertanian Kepsul.
“Kami mengharapkan dengan laporan itu pihak terkait dapat menindak oknum-oknum yang menyelewengkan dana bantuan itu, kami menilai ini sudah termasuk korupsi, untuk itu kami meminta kepada Polres dan Kejaksaan untuk memproses secara hukum kasus ini, dan kepada DPRD Kepsul kami meminta dapat memanggil Kadis Pertanian untuk mempertanggung jawabkan masalah tersebut,” pungkas Petrus dan di-iyakan Banus.
Sampai saat ini belum ada penyelesaian secara tuntas terkait laporan penyelewengan tersebut. Dan menurut Banus Dagasou, hal ini membuat Ketua Gapoktan di Desanya menjadi besar kepala bahkan berani mengeluarkan pernyataan bahwa dana tersebut mau digunakan seperti apapun anggota kelompok tidak perlu komplen karena dana tersebut adalah hasil lobynya.
“Jadi kita mau lapor kemana lagi, kita cuman bisa pasrah saja, ketua kelompok sekarang diatas angin, karena laporan lalu saja dia tidak ditindak, sekarang ketua kelompok bilang mau lapor kemana saja dia tidak peduli, dia punya beking di dinas dan orang – orang besar di Kabupaten yang bisa mengamankannya,” katanya Pasrah.
Investigasi wartawan K-PK di Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan juga memperoleh data hampir serupa, beberapa anggota kelompok tidak menerima bantuan tersebut, bahkan dalam Gapoktan Fiking Lipu dengan Ketuanya, Hi. Jainudin Kene yang memiliki dua kelompok, hanya satu kelompok yang berjalan.
Pada tahun 2008 bantuan PUAP senilai 2 Milyar yang sama juga diberikan pada 20 Gapoktan SK Menteri Pertanian Nomor : 227/Kpts/KU/3/2008, namun sesuai kondisi yang ada dilapangan program PUAP tahun 2008 tersebut terindikasi gagal total. Bahkan dua Gapoktan di Desa Tanjung Una dan Mananga Kecamatan Taliabu Utara diduga tidak menerima bantuan tersebut karena diindikasikan dana tersebut dicairkan secara sepihak oleh salah seorang oknum adik pejabat di Sula berinisial MM alias Maya.
Polres dan Kejaksaan di Kepulauan Sula diminta untuk segera menyelidi indikasi korupsi dana bantuan PUAP tahun 2008 maupun 2009 tersebut, Juga Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara serta Tim Teknis PUAP agar segera melakukan pengawasan bila tidak para petani di Kepulauan Sula terus gigit jari dan tentunya program pusat untuk pemberdayaan tersebut tetap hanya akan dinikmati segelintir orang. (Tim K-PK Biro Sula)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar